E-KTP Hanya Bisa di Fotocopy Sekali


Hari ini di media jejaring sosial Facebook, Twitter, maupun media jejaring sosial lainnya sedang ramai membicarakan tentang E-KTP karena menurut Info resmi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri bahwa E-KTP hanya boleh di fotocopy satu kali saja, karena jika di fotocopy berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.

Salah satu media yang memberitakan masalah tersebut adalah republika.co.id seperti ini judulnya:  Ingat, e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi

Padahal setahu saya kartu kredit saja di fotocopy dan discan berkali-kali tidak masalah, lha ini produk yang dibiayai oleh pemerintah dengan profesional koq bisa begitu.

Sangat di sayangkan pada waktu pembagian E-KTP tidak ada pemberitahuan dari pegawai yang membagikan E-KTP tersebut (itu yang saya alami), pemberitahuan inipun saya anggap sudah sangat terlambat karena sudah banyak orang-orang yang mefotocopy E-KTP yang ia miliki, termasuk saya sendiri sudah menyecan dan mefotocopy KTP saya beberapa kalai karena ada suatu kebutuhan yang harus menyertakan fotocopy KTP.

Lagi-lagi sangat disayangkan Pemberitahuan semacam ini tidak dirillis secara Nasional, harusnya di sosialisasikan secara besar-besaran sebelum E-KTP dibagikan.

Lantas yang E-KTP-nya sudah di fotocopy berkali-kali bagaimana solusinya?

Pemerintah harus memberi solusi dan bertanggung jawab dan jangan menganggap sepele masalah ini.

Postingan terkait:

2 Tanggapan untuk "E-KTP Hanya Bisa di Fotocopy Sekali"

  1. wah sangat disayangkan sekali, gratisan malah dapet kwalitas yang bawah

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Silakan langsung tulis komentar Anda jika ada pertanyaaan, koreksi atau penjelasan lainnya sesuai tema pada artikel, budayakan ber-komentar dengan baik.