E-KTP Hanya Bisa di Fotocopy Sekali


Hari ini di media jejaring sosial Facebook, Twitter, maupun media jejaring sosial lainnya sedang ramai membicarakan tentang E-KTP karena menurut Info resmi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri bahwa E-KTP hanya boleh di fotocopy satu kali saja, karena jika di fotocopy berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.

Salah satu media yang memberitakan masalah tersebut adalah republika.co.id seperti ini judulnya:  Ingat, e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi

Padahal setahu saya kartu kredit saja di fotocopy dan discan berkali-kali tidak masalah, lha ini produk yang dibiayai oleh pemerintah dengan profesional koq bisa begitu.

Sangat di sayangkan pada waktu pembagian E-KTP tidak ada pemberitahuan dari pegawai yang membagikan E-KTP tersebut (itu yang saya alami), pemberitahuan inipun saya anggap sudah sangat terlambat karena sudah banyak orang-orang yang mefotocopy E-KTP yang ia miliki, termasuk saya sendiri sudah menyecan dan mefotocopy KTP saya beberapa kalai karena ada suatu kebutuhan yang harus menyertakan fotocopy KTP.

Lagi-lagi sangat disayangkan Pemberitahuan semacam ini tidak dirillis secara Nasional, harusnya di sosialisasikan secara besar-besaran sebelum E-KTP dibagikan.

Lantas yang E-KTP-nya sudah di fotocopy berkali-kali bagaimana solusinya?

Pemerintah harus memberi solusi dan bertanggung jawab dan jangan menganggap sepele masalah ini.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "E-KTP Hanya Bisa di Fotocopy Sekali"

Silakan langsung tulis komentar Anda jika ada pertanyaaan, koreksi atau penjelasan lainnya sesuai tema pada artikel, budayakan ber-komentar dengan baik.

Cara Menyiksa Komputer

Beberapa teman yang punya komputer/laptop dengan spesifikasi tinggi mungkin tidak tahu bagaimana caranya bisa menggunakan perangaktnya secar...