Menghitung Royalti Penulis


Beberapa bulan lalu saya mengirimkan Naskah Buku yang saya susun, dua bulan kemudian dapat balasan jika naskah yang saya kirim layak untuk diterbitkan, kemudian saya menanyakan tentang Royalti yang berlaku di penerbit tersebut, tidak beberapa lama kemudian saya mendapat balasan yang isinya cukup panjang, setelah saya pelajari dengan sesingkat-singkatnya akhirnya saya malah jadi galau sendiri.
Dibawah ini saya membuat ringkasan Royalti seandainya buku tersebut jadi diterbitkan dan saya menyetujuinya


PAJAK DAN ROYALTI

A. Pajak NPWP
Ketentuan mengenai pajak yang dikenakan pada Penulis sesuai kebijakan Pemerintah yang berlaku mulai tahun 2009. 

Berikut ini penjelasan mengenai prosedur pemungutan pajak bagi yang memiliki NPWP dan yang tidak memliki NPWP yang diterapkan oleh beberapa penerbit: 

  • Pemotong/pemungut pajak harus memastikan terlebih dahulu apakah Wajib Pajak yang pajaknya akan dipotong atau dipungut sudah memiliki NPWP atau belum. Mengapa? Karena tarif yang akan digunakan berbeda. 
  • Untuk Penulis, akan diberlakukan ketentuan dari UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TANGGAL 23 SEPTEMBEER 2008? TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN, yang mulai berlaku sejak Januari 2009 khususnya pasal 23 tentang royalty. 

Berikut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1a) UU Nomor 36 Tahun 2008. 

  • Pasal 21 ayat (5a)
    Pasal ini menyebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 20% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibanding tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. 
  • Pasal 22 ayat (3)
    Dalam pasal ini disebutkan bahwa pemungut PPh pasal 22 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP 
  • Pasal 23 ayat (1a)
    Pasal ini menyebutkan bahwa pemotong PPh Pasal 23 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. 

(Sumber: Indonesian Tax Review) 

B. Royalti 
Berikut royalti yang sering diberikan penerbit ke Penulis. Besar royalti standar adalah 10% dengan perhitungan: 10% x harga jual x oplah (potong pajak) 

Berikut contoh sederhana yang saya dapat tangkap, satu buah buku ditentukan dengan harga jual Rp.75.000,- maka perhitungannya sebagai berikut
  • Rp.75.000 dikurangi Rp.7.500,- (pajak oplah) = Rp.67.500,-
  • Rp.67.500 x 10% (royalti) = Rp.6.500,-
  • Rp.6.500,- dikurangi Rp.950,- (wajib pajak memiliki NPWP 15%) = Rp.5.550,-
  • Rp.6.500,- dikurangi Rp.1.950,- (wajib pajak tidak memiliki NPWP 30%) = Rp.4.550,-
  • Perbandingan
    Misalkan buku yang saya tulis dicetak 5000 exp maka royalti yang saya dapat sebanyak Rp.27.750.000,- 

Kemudian terlintas dipikiran saya untuk mencari Alternatif lain agar saya dapat uang (royalti) yang sama namun buku tersebut tidak diterbitan dalam bentuk buku cetak namun dijadikan E-Book, maka yang terlintas untuk sementara adalah mencari beberapa Sponsor seperti yang saya tulis dibawah ini: 
  • Misalkan buku yang saya tulis dibuat E-Book kemudian dapat sponsor 10 perusahaan @Rp.3.000.000,- maka saya akan mendapatkan uang sebanyak Rp.30.000.000,- (buku dapat di unduh semua orang dengan gratis, dengan catatan dibagian halaman tertentu terdapat iklan dari para sponsor)

Sampai saat ini saya masah belum mengambil keputusan apakah buku tersebut akan jadi diterbitkan atau saya rillis berupa E-Book (alasan lain mengapa saya belum mengambil keputusan, akan saya tulis pada artikel berikutnya)

Sebagai bahan pertimbangan bahwa minat baca (beli) buku orang Indonesia sampai saat ini masih sangat rendah, apalagi untuk harga buku diatas 50.000,- katanya sangat mahal, bagi sebagian orang jangankan 50.000,- buku anak-anak yang harganya 5.000,- masih sering ditawar, jadi ingat kejadian beberapa bulan lalu saat ada seorang anak minta dibelikan buku mewarnai seharga 5.000,- kemudian sang bapak malah nawar 3.000,- tentu saja sama penjualnya gak dikasihkan, akhirnya sang anak menangis dan sang bapak tetap gak mau beliin buku tersebut, tidak beberapa lama sang bapak malah beli rokok 1 pak ... miris.....


*Menurut Anda saya lebih baik pilih yang mana?

Postingan terkait:

3 Tanggapan untuk "Menghitung Royalti Penulis"

  1. Saya seringnya beli buku di atas 50K :-)

    ReplyDelete
  2. pake sponsor om
    selain dapet uang, dapet pahala juga
    dengan memberikan secara gratis

    ReplyDelete
  3. Kalo saya pribadi lebih suka baca buku kertas, :), lebih konvensional dan lebih menggigit, ditunggu on terbit bukunya.

    ReplyDelete

Silakan langsung tulis komentar Anda jika ada pertanyaaan, koreksi atau penjelasan lainnya sesuai tema pada artikel, budayakan ber-komentar dengan baik.

Cara Menyiksa Komputer

Beberapa teman yang punya komputer/laptop dengan spesifikasi tinggi mungkin tidak tahu bagaimana caranya bisa menggunakan perangaktnya secar...