PAJAK DAN ROYALTI
A. Pajak NPWP
- Pemotong/pemungut pajak harus memastikan terlebih dahulu apakah Wajib Pajak yang pajaknya akan dipotong atau dipungut sudah memiliki NPWP atau belum. Mengapa? Karena tarif yang akan digunakan berbeda.
- Untuk Penulis, akan diberlakukan ketentuan dari UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TANGGAL 23 SEPTEMBEER 2008? TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN, yang mulai berlaku sejak Januari 2009 khususnya pasal 23 tentang royalty.
- Pasal 21 ayat (5a)
Pasal ini menyebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 20% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibanding tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Pasal 22 ayat (3)Dalam pasal ini disebutkan bahwa pemungut PPh pasal 22 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP
- Pasal 23 ayat (1a)Pasal ini menyebutkan bahwa pemotong PPh Pasal 23 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
- Rp.75.000 dikurangi Rp.7.500,- (pajak oplah) = Rp.67.500,-
- Rp.67.500 x 10% (royalti) = Rp.6.500,-
- Rp.6.500,- dikurangi Rp.950,- (wajib pajak memiliki NPWP 15%) = Rp.5.550,-
- Rp.6.500,- dikurangi Rp.1.950,- (wajib pajak tidak memiliki NPWP 30%) = Rp.4.550,-
- Perbandingan
Misalkan buku yang saya tulis dicetak 5000 exp maka royalti yang saya dapat sebanyak Rp.27.750.000,-
- Misalkan buku yang saya tulis dibuat E-Book kemudian dapat sponsor 10 perusahaan @Rp.3.000.000,- maka saya akan mendapatkan uang sebanyak Rp.30.000.000,- (buku dapat di unduh semua orang dengan gratis, dengan catatan dibagian halaman tertentu terdapat iklan dari para sponsor)
Saya seringnya beli buku di atas 50K :-)
ReplyDeletepake sponsor om
ReplyDeleteselain dapet uang, dapet pahala juga
dengan memberikan secara gratis
Kalo saya pribadi lebih suka baca buku kertas, :), lebih konvensional dan lebih menggigit, ditunggu on terbit bukunya.
ReplyDelete