Surat Ederan MENPAN

Setelah melalui pertimbangan dan dikarenakan sedang tidak ada artikel yang menarik untuk ditulis akhirnya tercetuslah untuk posting surat edaran Menteri Negara Pandayagunaan Aparatur Negara yang disahkan pada tanggal 30 Maret 2009, saya memilh tulisan ini karena menurut saya isi dari surat edaran tersebut sangat penting untuk para penggiat Open Source, dan seperti yang telah kita ketahui bersama walaupun surat edaran tersebut sudah ada lebih dari 2 tahun tapi sepengetahuan saya sosialisasi dari pemerintah hampir tidak ada, kalaupun ada hanya sebatas wacana yang ditulis dibeberapa media cetak dan hampir tidak ada tindakan yang dilakukan oleh para pimpinan instansi yang disebut dalam surat edaran tersebut, kalaupun ada hanya beberapa persen saja yang mau melakukan migrasi penuh ke OSS, buktinya dibeberapa kantor pemerintahan sampai sekarang masih banyak yang memakai Sorfware Ilegal.


Mungkinkah target tersebut akan tercapai? 
WANI PIRO?

Dibawah ini saya tulis ulang lagi  isi dari surta edaran tersebut:




MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 30 Maret 2009
Yth :

  1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu ;
  2. Panglima TNI ;
  3. Jaksa Agung ;
  4. Kepala Kepolisian RI ;
  5. Gubernur Bank Indonesia ;
  6. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen ;
  7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Lainnya ;
  8. Para Gubernur ;
  9. Para Bupati/ Walikota ;
  10. Para Direksi BUMN
di
Tempat

SURAT EDARAN
Nomor : SE/01/M.PAN/3/2009

TENTANG
PEMANFATAAN PERANGKAT LUNAK LEGAL
DAN OPEN SOURCE SOFTWARE (OSS)

          Dengan hormat diberitahukan, bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfataan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam rangka mendukung surat edaran tersebut, dimohon perhatian Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah beberapa hal sebagai berikut :

  1. Melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak di lingkungannya dan menghapus semua perangkat lunak tidak legal, dan selanjutnya menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal. Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  2. Dalam rangka mempercepat penggunaan perangkat lunak legal di Indonesia, maka diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak open source, guna menghemat anggaran pemerintah.
  3. Untuk mendorong penggunaan Free Open Source Software (FOSS), Pemerintah telah mendeklarasikan gerakan Indonesia Go Open Source atau IGOS-I pada tanggal 30 Juni 2004 yang ditanda tangani 5 (lima) Menteri, yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya pada tanggal 27 mei 2008, dilakukan deklarasi IGOS-II yang penggunaannya diperluas meliputi 18 (delapan belas) kementerian dan Lembaga pemerintah Non Departemen (LPND).
  4. Untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pemanfataan FOSS, diharapkan pimpiman instansi atau pejabat yang ditunjuk diminta menghubungi Kementerian Negara Riset dan Teknologi c.q Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan IPTEK dan Departemen Komunikasi dan Informasika c.q Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika.
  5. Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal. Untuk itu diharapkan instansi masing-masing mengatur agenda pentahapan untuk mencapai target selesai tahun 2011. Anggaran yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.
  6. Pimpinan instansi agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pemanfataan perangkak lunak legal di lingkungan masing-masing. 
          Demikian mohon menjadi maklum, dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara


Taufiq Effendi


Tembusan :
Presiden RI
Wakil Presiden RI


file PDF surat keputusan tersebut bisa Anda Unduh/lihat disini




Untuk para pejabat Intansi terkait yang kebetulan membaca postingan ini saya mohon maaf, bukannya saya mau menggurui atau menjelek-jelekkan Anda semua, tapi saya sudah tidak yakin lagi dengan komitmen dan niat Anda semua untuk menggunakan Open Source Software, karena melihat realita yang ada sangat mustahil target tersebut akan tercapai tanpa adanya bantuan dari para penggiat Open Source yang tidak mengenal lelah dengan sukarela berusaha membantu mensosialisasikan Open Source ke masyarakat tanpa memikirkan imbalanan apapun, bahkan dari beberapa obrolan dengan beberapa pejabat instansi saya malah pernah di tanya "apa yang Anda dapat dengan menggunakan Open Source?" mungkin mereka beranggapan dengan menggunakan Open Source software tidak  akan ada lagi proyek yang bisa menghasilkan uang dan ini sudah bukan rahasia lagi bahwa sebagian para pejabat sering menantikan adanya beberapa proyek dadakan untuk menambah penghasilan mereka, yang lebih menyakitkan lagi saya pernah dipojokkan dengan pertanyaan "apa yang telah Anda berikan pada negara" mungkin mereka pikir dengan melakukan pekerjaan sehari-hari dikantornya sudah  begitu berjasa pada Negara, padahal kadang mereka tidak sadar bahwa dengan memakai Software proprietary mereka telah menghamburkan uang yang tidak sedikit dan uang tersebut termasuk uang rakyat juga yang diambil dari pajak.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Surat Ederan MENPAN"

Post a Comment

Silakan langsung tulis komentar Anda jika ada pertanyaaan, koreksi atau penjelasan lainnya sesuai tema pada artikel, budayakan ber-komentar dengan baik.