Hari ini di media jejaring sosial Facebook, Twitter, maupun media jejaring sosial lainnya sedang ramai membicarakan tentang E-KTP karena menurut Info resmi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri bahwa E-KTP hanya boleh di fotocopy satu kali saja, karena jika di fotocopy berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Salah satu media yang memberitakan masalah tersebut adalah republika.co.id seperti ini judulnya: Ingat,
e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi
Padahal setahu saya kartu kredit saja di fotocopy dan discan berkali-kali tidak masalah, lha ini produk yang dibiayai oleh pemerintah dengan profesional koq bisa begitu.
Sangat di sayangkan pada waktu pembagian E-KTP tidak ada pemberitahuan dari pegawai yang membagikan E-KTP tersebut (itu yang saya alami), pemberitahuan inipun saya anggap sudah sangat terlambat karena sudah banyak orang-orang yang mefotocopy E-KTP yang ia miliki, termasuk saya sendiri sudah menyecan dan mefotocopy KTP saya beberapa kalai karena ada suatu kebutuhan yang harus menyertakan fotocopy KTP.
Lagi-lagi sangat disayangkan Pemberitahuan semacam ini tidak dirillis secara Nasional, harusnya di sosialisasikan secara besar-besaran sebelum E-KTP dibagikan.
Lantas yang E-KTP-nya sudah di fotocopy berkali-kali bagaimana solusinya?
Pemerintah harus memberi solusi dan bertanggung jawab dan jangan menganggap sepele masalah ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
wah sangat disayangkan sekali, gratisan malah dapet kwalitas yang bawah
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete